Ada yang seperti saya, baru tahu fiqh jinayat? Sebenarnya sudah sering membaca topik-topik bahasan yang tergabung dalam fiqh jinayat. Hanya saja kata "Jinayat"nya baru mendengar.
Jinayat, artinya kejahatan. Jadi semua tindak kejahatan yang ada di muka bumi ini, kaidah hukumnya dibahas dalam fiqh Jinayat. Sebutan lain untuk Jinayat adalah Jarimah. Sepintas kata jarimah terdengar bagus ya.. Nah jangan sampai salah nih karena gak ngerti arti bahasa dijadiin nama anak.."yang penting ke arab-araban" 😜
Ada pun definisi jinayat secara syar'i menurut Sayyid Sabiq dalam buku fiqh sunnah adalah "Setiap pekerjaan yang diharamkan".
"Kenapa sih fiqh Jinayat baik untuk kita pelajari? kan hukum di Indonesia gak pake hukum Islam?" tanya KH Bakrun Syafii (Pengasuh Pondok Pesantren Sains Al Qur'an Al Abror), pengajar kami. Duh kok pas banget ya saya lagi mikir gitu juga..
"Biar tahu Ustadz.." jawab salah seorang di antara kami.
"Kalau sudah tahu mau apa?" tanya Ustadz lagi.
Eh iya ya mau apa? kan gak diterapin..
Suasana jadi hening.. khas emak-emak kalo gak tahu 😁
Ustadz pun melanjutkan penjelasannya, "Kita belajar perlu fiqh Jinayat, karena selain untuk pengetahuan saat ini, juga ketika akhirnya hukum Islam sudah bisa diterapkan, kita sudah memiliki bekal. Seperti di Aceh, sebelumnya hukum Islam tidak diterapkan seperti sekarang. Bukan tidak mungkin di wilayah lain di Indonesia pun hukum Islam bisa diterapkan sebagaimana di Aceh"
Saya pun mengangguk-angguk.. benar juga kata Ustadz. Kalau akhirnya bisa diterapkan oleh pemerintah tetapi banyak di antara rakyatnya sendiri yang tidak paham meski muslim, tentu butuh orang-orang dari kalangan muslim juga yang membantu menjelaskan dan mensosialisasikan kebaikan dari diterapkannya hukum Islam.
Kemudian Ustadz menerangkan tentang Maqoshid Syariah.
Waduh bahasa arab lagi.. apa maksudnya ya?
Kita bahas pengertiannya per kata suoaya lebih mudah memahami.
Maqoshid, artinya tujuan. Sementara Syariah adalah ajaran/hal-hal yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah, Muhammad SAW.
Kalau kita gabungkan nih, Maqoshid Syariah berarti tujuan diterapkannya ajaran yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.
Maqoshid Syariah mencakup 6 hal, yakni :
Jinayat, artinya kejahatan. Jadi semua tindak kejahatan yang ada di muka bumi ini, kaidah hukumnya dibahas dalam fiqh Jinayat. Sebutan lain untuk Jinayat adalah Jarimah. Sepintas kata jarimah terdengar bagus ya.. Nah jangan sampai salah nih karena gak ngerti arti bahasa dijadiin nama anak.."yang penting ke arab-araban" 😜
Ada pun definisi jinayat secara syar'i menurut Sayyid Sabiq dalam buku fiqh sunnah adalah "Setiap pekerjaan yang diharamkan".
"Kenapa sih fiqh Jinayat baik untuk kita pelajari? kan hukum di Indonesia gak pake hukum Islam?" tanya KH Bakrun Syafii (Pengasuh Pondok Pesantren Sains Al Qur'an Al Abror), pengajar kami. Duh kok pas banget ya saya lagi mikir gitu juga..
"Biar tahu Ustadz.." jawab salah seorang di antara kami.
"Kalau sudah tahu mau apa?" tanya Ustadz lagi.
Eh iya ya mau apa? kan gak diterapin..
Suasana jadi hening.. khas emak-emak kalo gak tahu 😁
Ustadz pun melanjutkan penjelasannya, "Kita belajar perlu fiqh Jinayat, karena selain untuk pengetahuan saat ini, juga ketika akhirnya hukum Islam sudah bisa diterapkan, kita sudah memiliki bekal. Seperti di Aceh, sebelumnya hukum Islam tidak diterapkan seperti sekarang. Bukan tidak mungkin di wilayah lain di Indonesia pun hukum Islam bisa diterapkan sebagaimana di Aceh"
Saya pun mengangguk-angguk.. benar juga kata Ustadz. Kalau akhirnya bisa diterapkan oleh pemerintah tetapi banyak di antara rakyatnya sendiri yang tidak paham meski muslim, tentu butuh orang-orang dari kalangan muslim juga yang membantu menjelaskan dan mensosialisasikan kebaikan dari diterapkannya hukum Islam.
Kemudian Ustadz menerangkan tentang Maqoshid Syariah.
Waduh bahasa arab lagi.. apa maksudnya ya?
Kita bahas pengertiannya per kata suoaya lebih mudah memahami.
Maqoshid, artinya tujuan. Sementara Syariah adalah ajaran/hal-hal yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah, Muhammad SAW.
Kalau kita gabungkan nih, Maqoshid Syariah berarti tujuan diterapkannya ajaran yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.
Maqoshid Syariah mencakup 6 hal, yakni :
- Menjaga Agama, contoh kejahatan yang membuat agama tak terjaga adalah murtad, aliran sesat, penistaan terhadap simbol-simbol agama, dll
- Menjaga Jiwa, contoh kejahatan yang membuat jiwa melayang antara lain pembunuhan, aborsi, euthanasia
- Menjaga Keturunan, contoh kejahatannya yaitu zina dan LGBT
- Menjaga Akal, dari kejahatan seperti narkotika dan miras
- Menjaga Harta, contoh kejahatannya pencurian, perampokan, korupsi
- Menjaga Kehormatan, dari kejahatan seperti menuduh orang baik-baik melakukan zina/perselingkuhan, dll
Maa syaa Allah.. luar biasa ya betapa ajaran Islam menyentuh semua aspek kehidupan.
Selama ini yang sering terhembus pada kita bahwa hal-hal yang berbau syariah itu melanggar hak asasi manusia dan merugikan padahal sebaliknya justru dihadirkan untuk menjaga kebaikan kita, umat Islam. Bahkan imbas kebaikannya pun ada untuk umat lain.
Kaitan antara mempelajari fiqh jinayat dengan maqoshid syariah, tentu saja dengan mempelajari fiqh jinayah maka kita akan semakin tahu kejahatan apa saja yang harus kita waspadai karena kejahatan-kejahatan tersebut amat berbahaya bagi keselamatan agama, jiwa, keturunan, akal, harta, dan kehormatan kita secara khusus dan umat secara umum.
Sesuai definisi syar'inya ya, jinayat itu pekerjaan yang diharamkan.
Sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT sudah pasti karena Allah Maha Mengetahui, pekerjaan itu amat berbahaya bagi kehidupan kita.
Siapa yang mau selamat dari bahaya?
Saya yakin semua akan mengacungkan jari.
Saat kita sudah lebih waspada, maka kita akan dengan sukarela menghindari dan memutuskan tindakan apa yang harus kita lakukan untuk mengantisipasi kejahatan tersebut.
Pastinya berjuang memberantas kejahatan dan menegakkan syariat bukan hal yang mudah.
Namun jika tidak ditegakkan maka bahayanya akan semakin besar dan bukan tidak mungkin syariatnya pun akan musnah.
Sementara kita sudah sepakat tujuannya luar biasa baik bagi kita.
Kita bisa memulai dengan memusnahkan benih kejahatan dan menegakkan syariat dari diri kita sendiri.
Semakin banyak orang yang memulai dari dirinya sendiri, in syaa Allah semakin mudah maqoshid syariah tercapai.. aamiin
Kembali ke fiqh jinayah yuk
Fiqh Jinayah membagi kejahatan dalam 3 kelompok yaitu
- Kejahatan yang tergabung dalam kategori Hudud, yakni kejahatan yang sanksinya ditetapkan oleh syariat baik jenis, jumlah, dan ukurannya. Termasuk di dalamnya khomr (mabuk-mabukan), zina, murtad, penistaan agama, hirobah (perampokan), dan menuduh zina. Jadi siapa pun pelakunya, hukumannya ya seperti itu, sesuai jenis kejahatan yang dilakukan.
- Kejahatan yang tergabung dalam kategori Ta'zir, yakni kejahatan yang sanksinya tidak ditetapkan oleh syariat baik jenis, jumlah dan ukurannya. Untuk ini yang menerapkan sanki adalah hakim atau penguasa.
- Kejahatan yang tergabung dalam kategori Qishos, yakni kejahatan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang. Khusus Qishos tidak termasuk dalam kategori Hudud karena didalamnya ada hak Adamy (hak manusia) dimana jika keluarga korban ada yang memaafkan maka sanksi qishos tidak berlaku dan diganti dengan membayar diyat.
Bismillah, in syaa Allah akan saya kupas kembali tentang fiqh jinayah ini sesuai makna/hikmah yang saya ikat saat menghadiri kajian.
Untuk pembahasan ilmu fiqh secara detail, lengkap dengan mahzab, dalil ayat Alqur'an serta hadist, dan seterusnya, lebih baik ikut kajiannya juga deh atau baca bukunya ..
Saya sendiri merasa mengikuti kajian, mendengarkan penjelasan ustadz secara langsung amat membantu memahami ilmu fiqh ini dibanding hanya membaca dari buku.
Apalagi penjelasan ustadz juga banyak dikaitkan dengan kejadian sehari-hari
Bikin saya makin mengucap "oooo gitu.." hehehe..
Alhamdulillah jadi semakin tahu.
Dan iyess.. itu rejeki!
Sumber Bacaan :
- Materi Kuliah Fiqh Sunnah Masjod Qoryatussalam Depok
- Fiqh Sunnah Jilid 4, karangan Sayyid Sabiq